Pernyataan tertulis dari ke-15 warga ini menjadi bukti utama dugaan pemalsuan dokumen.
Atalisi menegaskan proses pembebasan lahan oleh PT. FIA tahun 2004 diduga cacat hukum dan melibatkan pemalsuan tanda tangan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mendukung klaimnya.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kasus Penipuan Sengketa Lahan Perumahan, PT Namboru Lakukan Mediasi
Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/265/IV/RES.1.9./2025/Reskrim Polres Tapteng tanggal 14 April 2025, penyelidikan dimulai sejak 14 November 2024 (SP. Lidik/669/XI/ Res.1.9./Reskrim).
Dari 12 saksi yang akan dimintai keterangan, sembilan telah memberikan kesaksian, termasuk mantan Camat Sibabangun, Safrun N. Simatupang.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]