Seorang mantan agen togel, yang disebut sebagai M, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum APH dalam jaringan bandar besar.
"Yang saya tahu, bandar besarnya mungkin tentara. Omsetnya bisa jutaan rupiah sehari," ujar M kepada wartawan, Selasa (9/6/2025).
Baca Juga:
Lomba Karikatur Hari Bhayangkara ke-79: "POLRI untuk Masyarakat"
Lebih lanjut, M menjelaskan sistem pengutipan yang dilakukan oleh sindikat tersebut.
"Setiap Selasa dan Jumat, anggota mereka mengutip dari warung-warung yang menyediakan layanan pemasangan nomor togel," tambahnya.
Sistem ini menunjukkan jaringan yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak sipil.
Baca Juga:
Menjaga Amanah Lebaran: Polres Tapteng Pastikan Keamanan Wisatawan Idul Adha
Praktik perjudian togel jelas melanggar hukum. Pasal 303 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Jika dilakukan secara online, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menjatuhkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Masyarakat Tapteng berharap Kapolres yang baru segera bertindak tegas.
Kehadiran pemimpin baru ini menjadi momentum untuk memberantas praktik ilegal ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, khususnya bagi generasi muda.