Kelima pengurus ini kini mengemban amanah besar untuk memajukan perekonomian desa.
Mereka akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengembangan Koperasi Merah Putih.
Baca Juga:
Ketua KKMP Kota Waisai Menilai Pemda Raja Ampat Abaikan Inpres No 17 Tahun 2025, Tidak Mendukung Program Presiden Prabowo
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Ampolu menjadi bagian penting dari gerakan nasional ini, menandai langkah nyata dalam memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Baca Juga:
Kota Depok Serahkan Dana Hibah Bimtek untuk Koperasi Merah Putih
Keberhasilan koperasi ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Tapanuli Tengah.
[REDAKTUR: HADI KURNIAWAN]