"Tersangka mengakui jika sabu yang ditemukan adalah benar miliknya," timpal Yuna.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Danrem 042/Garuda Putih Hadiri HANI 2026, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
"Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, khususnya Polsek Sibolga Sambas," pungkas Yuna.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]