"Tersangka mengakui jika sabu yang ditemukan adalah benar miliknya," timpal Yuna.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Perantara Ganja di Ambon Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 8 Tahun
"Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, khususnya Polsek Sibolga Sambas," pungkas Yuna.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]