Pemilik SPBU, dalam klarifikasi terpisah, menjelaskan BBM yang diisi adalah Pertalite, dengan surat rekomendasi bernomor 523/407/Pertalite-KM/2025, atas nama Arifin, untuk KM Lima Bersaudara.
Ia juga menambahkan bahwa stok solar di SPBU telah habis sejak pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Penampung BBM Subsidi Berkedok Warung di Baganpete, Polisi Diminta Segera Tangkap Pemilik Warung
Peristiwa ini menimbulkan polemik mengenai validitas "surat sakti" rekomendasi dan pengawasan distribusi BBM.
Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Transparansi dan verifikasi yang ketat dalam proses pendistribusian, khususnya kepada konsumen pengguna tertentu seperti nelayan, menjadi sangat penting.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap
Publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi dan memberikan kepastian hukum.
[REDAKTUR: HADI KURNIAWAN]