TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI
Desa Jago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini diwujudkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Senin, 17 Februari 2025.
Musdes yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Sekcam Badiri, pendamping desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, PKK, dan Karang Taruna, berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warga.
Baca Juga:
Jelang Lebaran 1445 H, Pemdes Mombangboru Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I
Acara ini merupakan implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Jago Jago, Laili Fitri Purba, menjelaskan bahwa BLT-DD merupakan langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan.
Ketua BPD turut memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa & Insentif Kader
Setelah melalui proses pemetaan dan evaluasi yang menyeluruh, disepakati 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT-DD tahun ini.
Kepala dusun berperan aktif dalam memberikan informasi terkini tentang kondisi ekonomi warga di masing-masing dusun.
Kriteria Penerima dan Daftar Penerima
Penerima BLT-DD diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang memenuhi kriteria berikut:
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau penyandang disabilitas.
Tidak menerima bantuan sosial PKH.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Berikut daftar 15 KPM yang telah ditetapkan:
1. Sapwan Hutagalung (Laki-laki)
2 .Masrida Simanjuntak (Perempuan)
3 Akhiruddin Batubara (Laki-laki)
4 Bahri Pasaribu (Laki-laki)
5 Nizmawati Hutagalung (Perempuan)
6 Rementina Padang (Perempuan)
7 Muniati Mendrofa (Perempuan )
8 Filiami Halawa (Perempuan )
9 Tolona Harefa (Laki-laki)
10 Yasokhi Halawa (Laki-laki)
11 Sarilia Gulo (Perempuan)
12 Atilia Zai (Perempuan)
13 Nikkel Tumanggor (Perempuan)
14 Lizami Halawa (Perempuan)
15 Toloskhi Halawa (Laki-laki)
Keputusan penetapan KPM ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Jago Jago. Proses musyawarah yang demokratis ini menjadi contoh baik dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]