Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Operasi Sikat Toba 2023 yang digelar Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari tanggal 30 Oktober hingga 19 November 2023, berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana pencurian kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan.
"15 kasus dengan 14 tersangka utama dan 7 pelaku penadah," papar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, saat pelaksanan konferensi pers hasil Operasi Sikat Toba 2023, di aula Parama Satwika, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Jemmy Magai Ditangkap Satgas Cartenz
Basa Emden mengungkapkan, dari 15 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, ponsel 10 unit, kotak ponsel 9 unit, sepeda motor dua unit, BPKB satu buah, mesin dompeng satu buah, flashdisck, gunting besi, uang tunai Rp 65.215.000, cincin emas 1 buah, kalung emas satu buah, gelang emas satu buah, cincin warna kuning, dompet, dan tas sandang.
"18 orang pelaku laki-laki dan 3 orang pelaku perempuan," imbuh Basa.
Untuk pasal yang dipersangkakan sambung Basa, pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Dalam kesempatan itu, Basa Emden Banjarnahor mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khusus pemilik sepeda motor agar mempergunakan kunci ganda saat meninggalkan sepeda motornya.
"Bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan kemanan yang kurang, seperti jendela yang terbuat dari kayu, agar dipasang pengamanan ganda seperti terali besi," imbau Basa.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]