TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Tukka - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tersangka pelaku judi tebak angka jenis Toto Bet Hongkong, di Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka, Tapteng, Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 21.20 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial SS (37), warga Kecamatan Tukka.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P Harahap mengatakan, tersangka pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ekspos Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tidak Pidana Kwartal I Tahun 2025
"Tersangka SS ini ditangkap di sebuah warung di Desa Bonalumban, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian tebak angka," kata Arlin, Rabu (18/12/2024).
Menindaklanjuti laporan dimaksud, lanjut Arlin, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android, tiga buah buku tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar kertas berisi angka tebakan, serta uang tunai Rp66 ribu yang diduga hasil pemasangan nomor," Jelas Arlin.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 11 Remaja Pelaku Tawuran di Pantai Lubuk Tukko, Tapanuli Tengah
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[Radaktur : Hadi Kurniawan]