Namun bukan respon positif yang di dapat, justru sikap pasif SH yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun tak melakukan apa pun untuk membantu para korban atau menghubungi pihak berwajib.
"Kenapa dia, sebagai aparat desa, mengetahui tindak pidana penganiayaan berat di wilayahnya, namun tidak bereaksi untuk menelepon ambulans atau polisi?" tanya orang tua salah satu korban, mengungkapkan kekecewaan dan keresahan mereka.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sarudik, 11 Paket Sabu Disita
Apul Marbun, yang mendapat kabar terkait kejadian ini langsung aktif membantu keluarga korban, juga turut menyoroti potensi kerugian akibat ketidakproaktifan SH.
Menurutnya, ketidakpedulian SH berpotensi menghambat proses hukum, karena pelaku dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keluarga korban berharap kasus ini diproses secara adil dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga mengharapkan kejelasan atas peran oknum aparat desa tersebut
Baca Juga:
Barisan Relawan Jalan Perubahan Laporkan Dugaan Penimbunan BBM Solar di Tapanuli Tengah
Apul juga mengingatkan Pasal 164 KUHP yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak melaporkannya ke kepolisian.
Polisi saat ini masih menyelidiki motif penganiayaan dan peran oknum aparat desa tersebut.
Apul Marbun, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) menyatakan, "Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait peran oknum aparat desa tersebut.