TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga melalui Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., bersama Direktur RSUD FL. Tobing dr. Ivona Hasfika dan Wakil Direktur Ralisma Marbun, menggelar konferensi pers pada Senin (08/12/2025) di RSUD FL. Tobing untuk menanggapi tuduhan pungutan biaya pemulasaran jenazah korban bencana yang beredar di media elektronik dan sosial.
Dalam acara tersebut, Denni Aprilsyah Lubis menegaskan informasi yang menyebut RSUD FL. Tobing memungut biaya untuk penanganan jenazah korban longsor, banjir, dan pohon tumbang adalah tidak benar.
Baca Juga:
Wali Kota Jambi Tinjau Balita Penderita Hidrosefalus, Pastikan BPJS Aktif dan Serahkan Bantuan
Setelah konfrontasi dengan keluarga korban dan oknum terkait, diketahui bahwa pungutan tersebut merupakan tindakan pungli oleh pegawai tanpa sepengetahuan manajemen rumah sakit.
“Pungutan itu bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota, kami mengambil langkah tegas terhadap mereka yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dua pegawai BLUD berinisial AT dan KHS telah diberi sanksi pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga:
KPK Selidiki Belanja Aset dan Aliran Dana ke Partai Politik dalam Kasus RSUD Kolaka Timur
Sementara satu oknum ASN akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat, dengan seluruh dokumen sesuai prosedur telah disiapkan.
Denni juga meluruskan pemberitaan di salah satu media yang menyebut keluarga korban bernama Doris membayar Rp3 juta kepada rumah sakit. “Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan RSUD FL. Tobing,” jelasnya.
Secara pribadi, Direktur dan Wakil Direktur telah mengembalikan uang tersebut langsung kepada keluarga korban.