TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pengedar ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (8/4/2025).
Pelaku, AS (40), seorang wiraswasta, ditangkap bersama barang bukti 27,69 gram ganja kering, satu handphone android, dan uang tunai Rp 20.000.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi ganja di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AS di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan AS mengaku telah mengedarkan ganja selama tiga bulan terakhir.
Baca Juga:
Tidak Ada Kompromi, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Ia mendapatkan ganja dari seorang pria bermarga Pardede yang tinggal di kawasan Rawang, Kota Sibolga.
Namun, upaya pengembangan untuk menangkap Pardede belum membuahkan hasil.
Saat ini, AS telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.