Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas tidak menemukan narkotika tambahan. Namun berhasil mengamankan satu plastik klip merah ukuran sedang, dan satu plastik klip merah ukuran kecil, yang ditemukan di dalam lemari pakaian.
Baca Juga:
Digerebek di Rumah, Pria di Belinyu Dicokok BNN dengan Ratusan Gram Sabu
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, menerbitkan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika," pungkas Purba.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Kiriman Online
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]