TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sarudik - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial SAH (22) dibekuk polisi karena terlibat pengedaran sabu-sabu, di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga:
Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, 6 Oknum Polisi Ditahan Propam
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebelas paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, serta empat plastik klip kosong.
"Total sabu yang disita mencapai 1,24 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, melalui pesan tertulis, Minggu (22/6/2025).
Gunawan mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Sarudik.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa Terlibat Peredaran Uang Palsu di Ngawi
Personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat hendak melakukan transaksi.
"Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir," timpal Gunawan.
Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Y, namun tidak mengetahui alamat jelas sosok tersebut.
"Kita masih melakukan pencarian terhadap Y,” tutur Gunawan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]