TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Petugas mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto 2,68 gram yang siap diedarkan, serta menangkap seorang pelaku, MI alias Gondrong alias Ketang (42 tahun), warga Sibuluan Indah, Kota Pandan.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Aktivis Tapteng, Raju Serahkan Bukti Tambahan ke Polres
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, mewakili Plh. Kapolres Tapteng, AKBP Soedarjanto, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Tapteng, Apresiasi dan Motivasi Jaga Kamtibmas
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satnarkoba berhasil meringkus MI. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 22 paket sabu-sabu (berat bruto 2,68 gram)
- 1 unit timbangan digital
- 2 buah dompet
- Uang tunai Rp 200.000 (diduga hasil penjualan sabu)
- 7 plastik klip bening kosong
- 1 buah gunting
- 1 buah sendok sabu (terbuat dari pipet)
- 1 unit HP merek Oppo
AKP Gunawan menambahkan, MI merupakan residivis narkoba dan telah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.