TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni, TBS (50), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. EH (38), warga Jalan KH Hasyim Asyari, Kelurahan Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal. Dan SES (49), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Baca Juga:
Tega, Uang Prostitusi Anak Dirampas Sindikat TPPO Kabanjahe
"Dua plastik bening berisi sepuluh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,4 gram, disita untuk dijadikan barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol.
Diterangkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pondok Batu. Bertindak cepat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan sekaligus menerapkan metode under cover buy dan control delivery, untuk menangkap para pelaku.
"Ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat jaringan pengedar narkoba yang sebelumnya telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga," ungkap Rahmad.
Baca Juga:
Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dijadikan Pabrik Uang Palsu Selama 14 Tahun
Selain sabu, sambung Rahmad, petugas menyita uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone Samsung, tiga buah kaca pirex, satu pisau lipat, tiga alat hisap (bong), sebuah sendok pipet, dan satu kaleng kotak rokok Gudang Garam.
"Barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat duduk tersangka menunjukkan adanya kegiatan konsumsi dan peredaran narkoba di lokasi tersebut," imbuhnya.
Mempertangggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Para rersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.