TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tengah memburu Wahyu Christon May Sihombing, pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pria 23 tahun ini dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak, dan kini menjadi buronan polisi.
Baca Juga:
Polisi Tindak Tegas Premanisme di Pantai Batu Gajah, Tapteng
Polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk membantu penangkapannya.
Wahyu, yang beralamat di Jalan SM Raja Lingkungan III Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, memiliki ciri-ciri fisik: badan kurus sedang, rambut hitam pendek, kulit sawo matang, mata hitam bulat, hidung sedang, dan tinggi badan sekitar 168 cm.
Ia memiliki NIK KTP 1201201305010001.
Baca Juga:
Resahkan Pengunjung, Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Pantai Pandaratan Sarudik
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhammad Taufiq Siregar, S.H., menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Wahyu untuk segera menghubungi nomor telepon 0821 6745 2233.
"Informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya," sebut Kasat Reskrim Tapteng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Subsidar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.