TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
Baca Juga:
Polres Tapanuli Tengah Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Bagi-bagi Bendera Merah Putih
Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tapteng Ditangkap Polisi
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kami langsung melakukan penggerebekan di pondok tersebut. Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba," ujar AKP Gunawan Sinurat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah C.S. (37 tahun) dan S.R. (23 tahun).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa S.R. merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Hal ini menunjukkan bahwa S.R. tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya dan kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 paket sabu-sabu
- 1 buah gunting
- 2 buah bong (alat hisap sabu)
- 2 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu
- 3 buah mancis
- 3 buah plastik gula
- 3 buah pipet
- Uang tunai sebesar Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
AKP Gunawan Sinurat menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu seorang pria berinisial "Dedek" yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah hingga ke akar-akarnya," tegasnya di Pandan pada Kamis (14/8/2025).
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba.
Diharapkan, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Tapanuli Tengah.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]