TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan selama tiga bulan pertama tahun 2025, mulai dari kasus narkoba hingga percobaan tawuran antar pemuda.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/3/2025) oleh Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sarudik, 11 Paket Sabu Disita
Pengungkapan Kasus Narkoba Signifikan
Salah satu capaian yang menonjol adalah pengungkapan kasus narkoba, melibatkan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.
Data lebih rinci menunjukkan bahwa dari 1 Januari hingga 26 Maret 2025, Polres Tapteng telah mengungkap 19 kasus narkoba, dengan rincian 17 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.
Baca Juga:
Barisan Relawan Jalan Perubahan Laporkan Dugaan Penimbunan BBM Solar di Tapanuli Tengah
Sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti 139,21 gram sabu, 47,74 gram ganja, dan 5 butir ekstasi (2 gram).
AKBP Wahyu Endrajaya menekankan komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
Kasus Lain yang Diungkap: