TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan selama tiga bulan pertama tahun 2025, mulai dari kasus narkoba hingga percobaan tawuran antar pemuda.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/3/2025) oleh Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya.
Baca Juga:
Sertijab Kabag Ops Polres Tapteng: Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Tapanuli Tengah
Pengungkapan Kasus Narkoba Signifikan
Salah satu capaian yang menonjol adalah pengungkapan kasus narkoba, melibatkan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.
Data lebih rinci menunjukkan bahwa dari 1 Januari hingga 26 Maret 2025, Polres Tapteng telah mengungkap 19 kasus narkoba, dengan rincian 17 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Sibuluan Nauli
Sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti 139,21 gram sabu, 47,74 gram ganja, dan 5 butir ekstasi (2 gram).
AKBP Wahyu Endrajaya menekankan komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
Kasus Lain yang Diungkap: