Jenazah Saprin kemudian dibawa ke RSU Dr FL Tobing untuk dilakukan visum. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi 1 pasang sandal karet merk Ando warna abu-abu hitam, 3 dompet berbahan kulit diantaranya 2 warna hitam dan 1 warna coklat, 1 celana keper warna hitam, 1 unit kendaraan becak motor atas nama Saprin Purba nopol BK 3971 MK, 1 toples plastik berisikan uang logam dan obat-obatan serta 1 KTP milik korban. Polisi menduga Saprin meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]