Ia menilai inilah akar permasalahan kemiskinan yang masih membayangi masyarakat Tapteng.
Masinton menekankan bahwa ketidakpatuhan perusahaan sawit terhadap kewajiban plasma telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Dukung Penuh Program MBG, Ciptakan Lapangan Kerja dan Dongkrak Ekonomi
Meskipun enggan menyebut nama perusahaan yang bersangkutan, ia menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita masyarakat Tapteng.
"Tidak perlu saya sebut nama perusahaannya, tapi ini sudah bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun mereka tidak membuat plasma untuk masyarakat," ujarnya.
Ke depan, Bupati Masinton berharap keberadaan perusahaan sawit di Tapteng dapat memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu: HMI Perekat Kemajemukan Masyarakat Tapteng
Pemerintah Kabupaten Tapteng saat ini tengah menghitung total produksi CPO dan kewajiban plasma 20 persen sejak perusahaan beroperasi hingga saat ini. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang bersangkutan.
"Hal ini yang kita perjuangkan. Kewajiban plasma 20 persen sejak mereka ada sampai sekarang sedang kita hitung. Selain kewajiban, kita juga akan menghitung berapa total produksinya dan akan diminta pertanggungjawabannya," tegas Masinton.
Perjuangan Bupati Masinton ini diharapkan dapat menjadi momentum perubahan, sehingga kekayaan alam Tapteng dapat dinikmati dan mensejahterakan masyarakatnya.