TAPTENG WAHANANEWS.CO, Pandan - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Rabu (26/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yakni DAL (25 ) dan ADST (21), warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Diringkus saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Jalan Sisingamangaraja.
Baca Juga:
Kasus Kejahatan Konvensional di Tapteng Meningkat
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima butir pil ekstasi seberat dua gram, satu bungkus rokok, satu sepeda motor, dan dua buah handphone android.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan SM Raja Sarudik sering terjadi transaksi narkotika," papar Gunawan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sambung Gunawan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Peredaran 76 Kg Sabu dan 41.000 Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau
"Diketahui, kedua tersangka menjual pil ekstasi sejak 2 bulan lalu. Ekstasi tersebut dijemput tersangka DAL dari ML di jalan Pancing Medan," jelas Gunawan
Berdasarkan keterangan tersangka, satu pil ekstasi dibeli seharga Rp200 ribu dan dijual Rp350 ribu. Tersangka DAL berkomunikasi dengan ML melalui AD yang juga tinggal di Medan.
"Anggota juga telah melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka di Mela. Namun tidak ditemukan narkotika," timpal Gunawan.