Menurutnya, objek perkara berada di Kelurahan Hutabalang. Sementara HGU PT CPA hanya ada di Desa Sijagojago dan Desa Sitardas. Karena tidak ada HGU PT CPA di Kelurahan Hutabalang, maka lahan yang dipersengketakan secara sah bukanlah milik PT CPA.
"Kita sama-sama ketahui, dari keterangan SekdaTapteng saat RDP di kantor DPRD Tapteng pada bulan Mei lalu, HGU PT CPA hanya ada di Desa Sijagojago dan Desa Sitardas. Sedangkan objek yang dipermasalahkan berada di Kelurahan Hutabalang," ucap Edy dalam kesaksiannya.
Baca Juga:
Para Tergugat PMH Mangkir Ketika Sidang Perdana di Gelar
Mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kuasa Hukum PT CPA, Liberty Sinaga, justru menyampaikan keberatan. Menurutnya, saksi Edy Hutauruk tidak memiliki kapasitas memaparkan batas wilayah karena bukan ahlinya.
Ia mengarahkan agar saksi Edy Hutauruk memaparkan asal usul kepemilikan kebun milik Tulus Hutagalung.
"Saudara saksi bukan ahli, jadi tidak memliki hak untuk menjelaskan hal itu," protesnya.
Baca Juga:
Wisnu Prasodjo Diminta Hadir di Meja Mediasi oleh Masyarakat dalam Sengketa Lahan di Rokan Hilir
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim menutup sidang, sembari menjadwalkan sidang lanjutan akan dilaksanakan dua minggu ke depan
Kuasa Hukum Tulus Hutagalung, Yeesrel Gunadi, kepada awak media menyebutkan, fakta persidangan mengungkapkan jika objek perkara jelas-jelas berada di Kelurahan Hutabalang. Sementara HGU PT CPA tidak ada di wilayah Kelurahan Hutabalang.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang cukup jelas dan akurat, kita mendapatkan fakta persidangan bahwa oobjek perkara berada di Kelurahan Hutabalang, bukan di Desa Sijagojago maupun Desa Sitardas," ujarnya sambil melangkah.