TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akan meningkatkan sistem perpajakannya. Untuk itu, layanan pembayaran pajak daerah akan dihentikan sementara selama lima hari, mulai 17 hingga 21 Februari 2025.
Hal ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 000.2.3.1/15 BPKPAD/PEND/II/2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng.
Baca Juga:
Mobil Dinas DKP Tapteng Kembali Setelah Bertahun-tahun Dipinjam Koperasi
Perbaikan dan peningkatan sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.
Beberapa peningkatan yang dilakukan meliputi migrasi server aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak daerah lainnya. Migrasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan keandalan sistem.
Selain migrasi server, pemerintah Tapteng juga akan melakukan optimalisasi sistem untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pemrosesan data wajib pajak.
Baca Juga:
Kepala Desa Kebun Pisang Bantah Isu Perselingkuhan
Sistem pembayaran online juga akan ditingkatkan untuk mendukung kemudahan transaksi pajak secara digital, serta integrasi sistem dengan layanan perbankan untuk mempercepat proses pembayaran dan pencatatan pajak daerah.
Layanan yang terdampak penghentian sementara ini meliputi pembayaran PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak daerah lainnya yang dikelola melalui Bank Sumut Cabang Pandan.
BPKPAD Tapteng telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mempublikasikan informasi ini secara luas melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan kanal komunikasi lainnya.