Masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman ini dan merencanakan pembayaran pajak mereka sebelum tanggal 17 Februari 2025 atau setelah tanggal 21 Februari 2025.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Pemkab Tapteng atau menghubungi kantor BPKPAD Tapteng langsung.
Baca Juga:
Antisipasi Kebakaran, Anggota DPRD Minta Pemkab Tapteng Siagakan Mobil Damkar di Setiap Kecamatan
Perbaikan Sistem Berdampak Positif di Masa Mendatang
Meskipun menimbulkan ketidaknyamanan sementara, peningkatan sistem perpajakan ini diharapkan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Tapteng.
Sistem yang lebih modern dan efisien akan mempermudah proses pembayaran pajak, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi kesalahan.
Baca Juga:
Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong, Pemkab Tapteng Gelar Jumat Bersih
Dengan demikian, upaya ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]