TAPTENG.WAHANANEWS.CO - MANDUAMAS
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng akan mengambil alih lahan seluas 451 hektar (Ha) di Kecamatan Manduamas yang selama ini dikelola secara ilegal oleh PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Dalam kunjungan langsung ke lokasi pada Rabu (03/09/2025), Masinton Pasaribu menyampaikan pernyataan keras di hadapan HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak, dan Humas perusahaan, Bokkare Sihotang.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Aktivis Tapteng, Raju Serahkan Bukti Tambahan ke Polres
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah dan izin yang diperlukan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit.
"Persoalan di PT SGSR ini tidak berdiri sendiri. Lahan ini sudah dikelola bertahun-tahun, bahkan kelapa sawit yang ditanam merupakan siklus kedua," ujar Masinton.
Lebih lanjut, Masinton menegaskan, "Kalau dulu kalian bisa ‘cincai-cincai’, maka hari ini, sama saya tidak ada itu. Atas nama kepentingan rakyat, saya eksekusi, saya jalankan."
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin Sokong Kemandirian Pangan, Kucurkan Bantuan untuk Nelayan Pargodungan
Menurut Masinton, tindakan ini adalah bentuk kehadiran negara di atas lahan yang selama ini dikelola secara ilegal oleh PT SGSR.
Ia juga menyoroti bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban kemitraan plasma untuk masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Dari total 451 Ha lahan yang akan diambil alih, 100 Ha di antaranya akan dialokasikan untuk pembangunan Markas Batalyon TNI AD.
Masinton menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama dengan TNI untuk menempatkan wilayah Batalyon yang strategis di Pantai Barat, yang dapat menjangkau hingga Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, dan bahkan memberikan perbantuan ke wilayah Aceh.