"Baik itu, untuk bantuan kemanusiaan dan bantuan dalam situasi konflik dan lainnya. Maka kami mohon ke Mabes TNI agar dibangun markas Batalyon di sini," katanya.
Kedatangan rombongan Bupati yang juga didampingi oleh Wakil Bupati, Dandim 0211/TT, Kepala ATR/BPN Tapteng, dan sejumlah pimpinan OPD sempat diperdebatkan oleh pihak perusahaan terkait izin dan pemberitahuan.
Baca Juga:
Selewengkan Dana SPP, Kepala SMKN 1 Badiri Diperintahkan Kembalikan Dana!
Namun, Masinton menegaskan bahwa negara berhak hadir di setiap jengkal tanah Republik Indonesia tanpa perlu izin dari pihak manapun.
HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak, membenarkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai selama sekitar 25 tahun dan mengakui adanya proses permohonan ke BPN Pusat terkait ketidaksesuaian HGU.
Sementara itu, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, meminta agar tidak ada lagi aktivitas perusahaan di atas lahan 100 Ha yang akan digunakan untuk pembangunan Markas Batalyon. Ia juga mempertanyakan ketidaktahuan perusahaan mengenai koordinat lahan yang dikuasai di luar HGU.
Baca Juga:
Limbah Kepiting Jadi Energi Masa Depan: Siswa SMAN 1 Matauli Pandan Juara Toyota Eco Youth 2025!
Langkah tegas Bupati Masinton Pasaribu ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]