TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinsial CAH alias A (45), Sabtu (23/8/2025), sekira pukul 04.20 WIB.
Tersangka yang merupakan residivis narkotika ini ditangkap di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Diduga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Medan
Tempat ini diketahui menjadi lokasi peredaran narkotika yang cukup meresahkan masyarakat setempat.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol, Sabtu siang (23/8/2025).
Rahmad mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan yakni, dua paket klip merah berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,03 gram, dan dua plastik klip merah berukuran sedang.
Baca Juga:
Ayah Kandung Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun di Jakarta Barat
Selain itu, ditemukan juga satu dompet kecil, satu timbangan digital, satu buku notes kecil, satu bungkus plastik klip merah kecil, satu jarum suntik, satu kaca pirex, dan dua sendok yang terbuat dari pipet.
"Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di kamar tidur dan dapur rumah tersangka," ucap Rahmad.