"Saat VAHP telah bersama dengan korban disebuah pondok di Pantai Indah Kalangan, SR dan TM datang dan langsung menjerat korban dengan tali nilon. Korban sempat melawan yang disambut TM dengan menusukkan pisau ke rusuk sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, VAHP kemudian mengambil handphone milik korban berisi rekaman video percintaannya dengan SAR, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.
Disimpang Pantai Indah Kalangan lanjut nya menyampaikan, VAHP bertemu dengan seorang temannya berinisial RM, yang selama dalam perjalanan menuju lokasi, telah mengurungkan niatnya ikut bersama ketiga pelaku. RM kemudian disuruh oleh VAHP untuk segera ke lokasi kejadian membantu SR dan TM. Sesampainya di lokasi kejadian, RM hanya meninggalkan sepeda motor yang dibawanya, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Melihat korban yang sudah tidak bergerak, SR dan TM kemudian membawanya ke daerah Desa Aek Garut yang jaraknya sekitar 2 Km dari lokasi kejadian. Keduanya kemudian mencoba menghilangkan barang bukti dengan memasukkan korban ke dalam gorong-gorong. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, TM menusukkan pisau ke leher korban. Keduanya lalu pergi membeli dua botol pertalite dan menyiramkannya ke tubuh korban, guna menghilangkan sidik jari mereka yang menempel di tubuh korban," ucapnya.
"TM sempat bertanya kepada SR bagaimana cara menghilangkan sidik jari yang ada pada tubuh korban. SR mengatakan dengan pertalite. Keduanya lalu membeli pertalite dan menyiramnya ke tubuh korban," imbuhnya.
Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk VAHP, Polisi tidak menampilkannya pada konferensi pers tersebut, karena masih berstatus anak dibawah umur. Namun berdasarkan pasal yang dikenakan, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun.
Baca Juga:
Pemeriksaan Tiga Kepala Desa di Tapanuli Utara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua unit sepeda motor, pisau, pakaian korban, serta dua botol minuman yang sempat dipesan korban saat di pondok. Kemudian, sebuah handphone berisi rekaman video yang dijadikan senjata memeras para tersangka. Namun video tersebut telah dihapus oleh VAHP sesaat setelah berhasil mendapatkan handphone tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]