"Lahan Ramba Joring diperoleh PTAR melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah yang dibentuk Bupati Tapanuli Selatan," ungkap Katarina.
Dituturkan, pembebasan lahan dilakukan bertahap pada 2015–2022 melalui perjanjian pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah, serta telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Baca Juga:
Wapres Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa yang Demo
Ia juga menyebutkan, kegiatan pertambangan PTAR dilaksanakan berdasarkan Kontrak Karya yang sah dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1997, dan diamandemen pada Maret 2018.
Setiap tuntutan terkait penghentian operasional maupun pembayaran ganti rugi akan ditanggapi berdasarkan dokumen resmi, fakta terverifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
"PTAR menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, transparan, berkelanjutan, dan patuh terhadap regulasi, sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tapanuli Selatan," tandasnya.
Baca Juga:
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Ilegal di Intan Cosmetic
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]