Dirinya menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana di masa mendatang.
Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan ini sejalan dengan keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari yang lalu, yang menyatakan bahwa rentetan bencana banjir dan longsor di Sumatera bukan hanya fenomena alam semata, melainkan akibat alih fungsi lahan masif di hulu sungai.
Baca Juga:
Wakapolri Turun Langsung ke Tapteng, Dorong Pemulihan Pascabencana
Kejaksaan Agung juga telah mengidentifikasi 27 perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar dan masuk dalam radar investigasi. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasi terhadap delapan perusahaan di Sumatera yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Kunjungan Wakapolri ke Tapanuli Tengah tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Polri terhadap korban banjir bandang yang melanda daerah ini.
Pada kesempatan itu, Wakapolri menyampaikan bantuan logistik yang ditujukan ke lima kecamatan di Tapanuli Tengah, antara lain air mineral, sembako, pakaian, selimut, sabun, semen, tangki air, dan lampu emergency.
Baca Juga:
Operasi Merdeka Jaya Jadi Momentum Tampilkan Wajah Baru Polri
Polri juga telah membuat 15 titik air bersih di lokasi pengungsian dan tempat ibadah, serta menyiapkan alat berat untuk mempercepat pergeseran tanah longsor dan pembuatan jembatan bersama TNI dan pemerintah, agar akses di daerah terdampak dapat pulih segera.
“Kami melihat Tapanuli Tengah terdampak cukup berat, untuk itu perlu adanya bantuan penguatan sampai dengan menjelang bulan suci Ramadhan,” jelas Dedi.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]