TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda beberapa wilayah Sumatera.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim dari Mabes Polri.
Baca Juga:
Wakapolri Turun Langsung ke Tapteng, Dorong Pemulihan Pascabencana
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menyerahkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak di Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (27/12/2025) di dampingi Kapolres Tapteng dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus pembalakan liar tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim Mabes Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Tim telah mengumpulkan sejumlah informasi penting terkait dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memicu bencana hidrometeorologi.
Baca Juga:
Operasi Merdeka Jaya Jadi Momentum Tampilkan Wajah Baru Polri
“Tim Mabes Polri dari Direktorat Tipiter sedang bekerja. Informasi sudah didapatkan, dan Bapak Kapolri juga telah menyampaikan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujar Wakapolri.
Meskipun demikian, ia belum membocorkan jumlah dan identitas tersangka serta detail informasi yang telah dikumpulkan.
Wakapolri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pembalakan liar, karena berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.