Berdasarkan penyelidikan, pada tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengendus keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Jalan Meranti arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa.
"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Yuna.
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kita berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat," pungkas Yuna.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]