TAPTENG.WAHANANEWS.CO - TAPIAN NAULI
Aksi tegas kepolisian kembali terjadi di Tapian Nauli. Senin (19/5/2025) pukul 18.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah pondok di Lingkungan II Barung Barung dan menangkap seorang pengedar sabu, JP (51), warga setempat.
Penangkapan ini dipicu keresahan warga atas maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Polres Tapanuli Tengah Tingkatkan Patroli Malam Cegah Premanisme
Informasi berharga dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Saat digerebek di pondoknya yang terletak di tepi sungai, JP tak berdaya menghadapi petugas.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2,16 gram sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong, dan satu buah tas sandang.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa JP sempat melawan saat penangkapan.
Baca Juga:
Polisi Tindak Tegas Premanisme di Pantai Batu Gajah, Tapteng
Lurah Tapian Nauli II pun turut dihadirkan ke lokasi untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar.
Yang mengejutkan, pasca penangkapan, polisi bersama Lurah Parulian S. Hutabarat, perangkat desa, dan warga sekitar sepakat membongkar dan membakar pondok tersebut.
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas penyalahgunaan narkotika tak kembali terjadi di wilayah tersebut.
Ketegasan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba di Tapian Nauli.
JP kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]