TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021.
Sosialisasi peraturan ini digelar di Aula Kantor Camat Badiri, Senin (14/7/2025), dihadiri oleh seluruh aparat desa se-Dapil II dan lima Camat (Badiri, Pinangsori, Sibabangun Lumut, dan Sukabangun).
Baca Juga:
Babinsa Koramil 04 Pinangsori Percepat Pemulihan Jalan Usai Pohon Tumbang di Aek Horsik
Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, memaparkan secara detail aturan penggunaan anggaran Dana Desa kepada para Kepala Desa.
Beliau menekankan pentingnya penyaluran dana yang tepat sasaran dan transparansi di setiap tahapan proses.
"Peraturan ini bukan sekadar aturan, melainkan jaminan bagi masyarakat agar Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya," tegas Malau.
Baca Juga:
Difasilitasi Pemkab Tapteng, Ini Kesepakatan PT. Nauli Sawit dengan Masyarakat
Peraturan Bupati ini mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan desa, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2022.
Aturan tersebut mencakup: definisi istilah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, alokasi dana, mekanisme penyaluran, asas pengelolaan, struktur APBDesa, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Poin-poin Krusial Peraturan Bupati Tapteng Nomor 5 Tahun 2021:
- Mekanisme Penyaluran yang Jelas: Peraturan ini menjabarkan secara detail mekanisme penyaluran Dana Desa dari pemerintah daerah ke desa, termasuk persyaratan dan tahapannya, memastikan proses yang efisien dan terhindar dari potensi penyimpangan.
- Prioritas Penggunaan Dana: Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Tapteng.
- Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel: Aturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan desa, mulai dari penyusunan APBDesa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
- Transparansi yang Maksimal: Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa secara berkala dan transparan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai data dari JDIH Kabupaten Tapanuli Tengah. Laporan ini akan diakses mudah oleh masyarakat.
- Sanksi yang Tegas: Terdapat sanksi tegas bagi desa yang melanggar aturan, termasuk pemotongan Dana Desa jika tidak melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tanpa alasan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas program.
- Peran Musyawarah Desa: Musyawarah Desa menjadi kunci dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa, memastikan partisipasi masyarakat dan penentuan calon penerima manfaat BLT Desa yang adil dan transparan.
Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara efektif dan akuntabel, mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan Dana Desa dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tapteng.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]