TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021.
Sosialisasi peraturan ini digelar di Aula Kantor Camat Badiri, Senin (14/7/2025), dihadiri oleh seluruh aparat desa se-Dapil II dan lima Camat (Badiri, Pinangsori, Sibabangun Lumut, dan Sukabangun).
Baca Juga:
Babinsa Koramil 04 Pinangsori Percepat Pemulihan Jalan Usai Pohon Tumbang di Aek Horsik
Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, memaparkan secara detail aturan penggunaan anggaran Dana Desa kepada para Kepala Desa.
Beliau menekankan pentingnya penyaluran dana yang tepat sasaran dan transparansi di setiap tahapan proses.
"Peraturan ini bukan sekadar aturan, melainkan jaminan bagi masyarakat agar Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya," tegas Malau.
Baca Juga:
Difasilitasi Pemkab Tapteng, Ini Kesepakatan PT. Nauli Sawit dengan Masyarakat
Peraturan Bupati ini mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan desa, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2022.
Aturan tersebut mencakup: definisi istilah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, alokasi dana, mekanisme penyaluran, asas pengelolaan, struktur APBDesa, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Poin-poin Krusial Peraturan Bupati Tapteng Nomor 5 Tahun 2021: