- Mekanisme Penyaluran yang Jelas: Peraturan ini menjabarkan secara detail mekanisme penyaluran Dana Desa dari pemerintah daerah ke desa, termasuk persyaratan dan tahapannya, memastikan proses yang efisien dan terhindar dari potensi penyimpangan.
- Prioritas Penggunaan Dana: Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Tapteng.
- Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel: Aturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan desa, mulai dari penyusunan APBDesa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
- Transparansi yang Maksimal: Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa secara berkala dan transparan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai data dari JDIH Kabupaten Tapanuli Tengah. Laporan ini akan diakses mudah oleh masyarakat.
- Sanksi yang Tegas: Terdapat sanksi tegas bagi desa yang melanggar aturan, termasuk pemotongan Dana Desa jika tidak melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tanpa alasan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas program.
- Peran Musyawarah Desa: Musyawarah Desa menjadi kunci dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan Dana Desa, memastikan partisipasi masyarakat dan penentuan calon penerima manfaat BLT Desa yang adil dan transparan.
Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara efektif dan akuntabel, mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Babinsa Koramil 04 Pinangsori Percepat Pemulihan Jalan Usai Pohon Tumbang di Aek Horsik
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan Dana Desa dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tapteng.
Baca Juga:
Difasilitasi Pemkab Tapteng, Ini Kesepakatan PT. Nauli Sawit dengan Masyarakat
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]