WahanaNews.co, Tapteng - Personel Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang nelayan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Senin (7/8/2023), sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Gerebek Dua Barak Narkotika, Para Pelaku Kabur
SL (24) dan SPS (23), ditangkap disekitar kediamannya di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, Tapteng. 6,22 gram ganja kering dan 1 unit handpone disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Kawasaki Tabrak Mio, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
"Informasi tersebut direspon Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, yang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku," kata Kompol Gurning, Kamis (10/8/2023).