Dari pengakuan SPS sambung Gurning, ganja tersebut dibeli dari pria berinisial HWN alias E. Namun ketika dilakukan pengembangan, HWN tidak berhasil ditemukan, karena telah melarikan diri
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Gerebek Dua Barak Narkotika, Para Pelaku Kabur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dan SPS, beserta barang bukti dibawa Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]