TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyelenggarakan advokasi pelayanan hukum pemenuhan hak anak di SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Senin (20/10/2025).
Advokasi Pelayanan hukum pemenuhan hak anak ini menghadirkan narasumber Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Irsan Tambunan SH.
Baca Juga:
Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Siswa SMAN Matauli Pandan Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam paparannya Irsan menjelaskan bahwa hak anak adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat
Landasan hukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, Kepres Nomor 36 Tahun 1990.
Keputusan ini mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjadi pedoman utama dalam pemenuhan hak anak di seluruh dunia, serta terbitnya Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Anak.
Baca Juga:
Inovasi Cangkang Kepiting: Siswa SMA N 1 Matauli Pandan Raih Prestasi Nasional
"Tujuan utama advokasi hak Alanak ini adalah untuk memberikan perlindungan, memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan penelantaran," kata Irsan.
Irsan juga memaparkan empat pilar utama Konvensi Hak Anak PBB yakni, hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.
"Setiap anak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka," timpal Irsan.