TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berkomitmen untuk berbenah, berubah ke arah yang lebih baik, dan bebas dari korupsi.
Penegasan ini disampaikan Plt Kadis Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Dinkes Tapteng, Jumat (11/10/2025).
Baca Juga:
ISF 2025 Gandeng Wuling Motors Wujudkan Transportasi Bebas Emisi
Lisnawati menegaskan, pihaknya mendukung penuh visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yakni, adil untuk semua, lestari dan berkeadaban.
"Dinkes Tapteng akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut disempaikan, dalam hal pemberantasan korupsi, petugas kesehatan agar melakukan tugas dengan benar sesuai dengan prosedur.
Baca Juga:
SMA Taruna Nusantara Jadi Sekolah Garuda Pertama, Pemerintah Teguhkan Komitmen Generasi Emas 2045
"Kita sebagai abdi negara yang mempergunakan keuangan negara, harus benar-benar melaksanakan prinsip good governance," ujarnya.
Sejalan dengan itu, sambung Lisnawati, petugas kesehatan harus memiliki pribadi yang bersih, memiliki integritas, jujur dan bertanggung jawab.
"Tinggalkan pola-pola lama. Korupsi bukan berarti tentang keuangan saja, tetapi juga dalam hal waktu, cara berpakaian, dan keramah-tamahan," timpalnya.
Kepada masyarakat, petugas kesehatan diimbau untuk melayani dengan senyum, sapa, dan sentuh, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Tetap semangat, walaupun di tengah badai. Jika kita benar-benar berbuat yang terbaik, tuduhan apapun akan terbantahkan dengan sendirinya," support Lisna.
Selain itu, sosok yang di beri julukan "Srikandi Tapteng" ini berharap, seluruh kegiatan perjalanan dinas dan BOK agar dilakukan dengan benar, tanpa adanya fiktif.
"Setiap Puskesmas laksanakanlah pelayanan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," koarnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Tapteng, Uswatan Niswati, dalam paparannya menjelaskan pengertian korupsi.
"Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun atau suatu korpoorasi, yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan, atau kedudukan yang dimiliki sehingga berakibat pada kerugian negara," paparnya.
Pelaku korupsi akan dikenai sanksi pidana (penjara dan/atau denda), serta sanksi pidana tambahan.
Hukuman spesifik akan bervariasi tergantung tingkat keparahan kasusnya, mulai dari minimal 2 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, dengan denda minimal Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
"Selain itu, pelaku juga dapat menerima sanksi sosial dan pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik dan kewajiban mengembalikan kerugian negara," tutupnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]