TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tahun Anggaran 2023, Rabu (18/12/2024).
Kejati Sumut melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, melakukan penyitaan harta kekayaan Nursyam yakni, satu unit bangunan cafe bernama Kopi MAMAK, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Honda CRV BB 1495 NB, warna merah tua metalik, serta dua unit sepeda motor Honda BB 3438 NQ dan BB 4161 NQ.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Gempar Laporkan Manager PT Pelindo Sibolga ke Kejati Sumut
"Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sibolga," ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).
Tidak hanya kenderaan dan bangunan cafe, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn, beberapa aset Nursyam lainnya juga disita pihak Kejatisu yakni, sebidang tanah perumahan seluas 70 M2, yang terletak di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kemudian, sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 M2 yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Sebidang tanah seluas 124 M2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Tapteng. Dan sebidang tanah dengan satu buah rumah seluas 202 M2, yang terletak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Kasus BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, Kejari Sibolga Terima Titipan Uang Rp15 Juta dari 3 Saksi
[Redaktur : Hadi Kurniawan]