Selain itu, dengan adanya kesepakatan, dapat menciptakan kekondusifan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berikut, enam poin kesepakatan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT Sinar Gunung Sawit Raya.
Baca Juga:
Konflik Antar Pemuda di Hajoran Berakhir Damai Melalui Mediasi
1. PT SGSR membangun jembatan permanen yang akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2025. Untuk teknis pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Tapteng.
2. PT SGSR akan menyalurkan CSR untuk kepentingan fasilitas umum mulai tahun 2025 sampai seterusnya.
3. PT SGSR membuka portal pada tiga jalan utama yakni, akses jalan Lingkungan VII Kelurahan PO Manduamas, akses jalan Desa Tambahan Nanjur, dan akses jalan panton.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
4. Pemkab Tapteng bekerjasama dengan BPN akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT SGSR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama, sebelum tanggal 24 September 2025.
5. Jika dalam pengukuran HGU menunjukkan adanya DAS yang dilanggar dan dikelola baik PT SGSR maupun masyarakat, maka akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pesta syukuran antara masyarakat dengan pihak PT SGSR akan dimusyawarahkan kembali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Manduamas.