TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Mandumas - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Penyelesaian masalah difasilitasi Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, di ruang rapat Kantor Camat Manduamas, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga:
Konflik Antar Pemuda di Hajoran Berakhir Damai Melalui Mediasi
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Tapteng telah mempertemuan masyarakat Manduamas dengan pihak PT. SGSR, pada Sabtu (12/7/2025). Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
"Kita berkumpul di tempat ini untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PT SGSR," kata Mahmud.
Ditegaskan, pertemuan fokus terhadap tahap verifikasi dan beberapa poin penting lainnya, yang akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan peninjauan lapangan.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
"Kami berharap pelaksanaan verifikasi ini benar- benar menjadi suatu langkah untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi," imbuhnya.
Ia berharap, semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan kesepakatan, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat dapat tercapai.
Selain itu, dengan adanya kesepakatan, dapat menciptakan kekondusifan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berikut, enam poin kesepakatan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT Sinar Gunung Sawit Raya.
1. PT SGSR membangun jembatan permanen yang akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2025. Untuk teknis pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Tapteng.
2. PT SGSR akan menyalurkan CSR untuk kepentingan fasilitas umum mulai tahun 2025 sampai seterusnya.
3. PT SGSR membuka portal pada tiga jalan utama yakni, akses jalan Lingkungan VII Kelurahan PO Manduamas, akses jalan Desa Tambahan Nanjur, dan akses jalan panton.
4. Pemkab Tapteng bekerjasama dengan BPN akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT SGSR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama, sebelum tanggal 24 September 2025.
5. Jika dalam pengukuran HGU menunjukkan adanya DAS yang dilanggar dan dikelola baik PT SGSR maupun masyarakat, maka akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pesta syukuran antara masyarakat dengan pihak PT SGSR akan dimusyawarahkan kembali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Manduamas.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]