Tapteng.WahanaNews.co, Badiri - Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang menimpa T. Liza Maryon Lumbantobing, warga Lingkungan X Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, yang ditangani Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dinilai lamban.
Hingga saat ini, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2022, sekira pukul 16.00 WIB, di Lingkungan X Kelurahan Hutabalang, belum lengkap (P.18). Berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, sebagaimana Surat Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor : B-1367/L.2.13.3/Eoh.1/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023.
Baca Juga:
Polda Metro Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Nasution
“Saya menghawatirkan lamanya penanganan kasus tersebut akibat diduga adanya intervensi pihak terlapor," ujar T. Liza Maryon Lumbantobing,
Senin (4/9/2023).
Wanita lansia ini mengaku, kalau dirinya sudah mulai tak percaya dengan kinerja kepolisian, yang hingga kini belum mengamankan tersangka, yang ujung-ujungnya sering meneror korban.
"Sudah pasti kecewa. Setahun lebih kasus penganiayaan yang menimpa saya belum menemui titik terang," keluhnya.
Baca Juga:
Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
Informasi yang dihimpun, hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pelengkapan bukti-bukti tentang terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan X Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
Penyidik Polres Tapanuli Tengah telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sibolga, atas nama Tersangka Nelly Nainggopan alias Mak Alan dengan Nomor : BP/41/VIII/RES. 1.6./2023/Reskrim, tanggal 7 Agustus 2023.
Namun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (Sp2Hp) Nomor : B/496/VIII/RES.1.6./2023/Reskirm, tanggal 28 Agustus 2023, dinyatakan, jika berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, karena belum lengkap (P18).
Dalam Sp2Hp juga dituliskan, rencana kegiatan selanjutnya Penyidik/Penyidik Pembantu akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah selesai nantinya berkas perkara tersebut akan dikirimkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
[Radaktur : Hadi Kurniawan]