TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN 
Jerry Zai (39), warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Tapteng, Kamis (24/7/2025).  						
					
						
						
							Pelaporan ini terkait komentar bernada fitnah dan ujaran kebencian yang ditemukan Jerry di akun Facebook anonim.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Soliditas TNI-Polri dan Pemkab Tapteng Jaga Semangat Persatuan di HSP ke-97
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) bernomor STPL/B/377/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU menjadi bukti resmi laporan tersebut.  						
					
						
						
							Jerry menjelaskan bahwa akun anonim tersebut menulis komentar yang tidak senonoh dan menyerang dirinya serta keluarganya di sebuah postingan berita di grup Facebook "Pusat Informasi Tapanuli Tengah."  						
					
						
						
							Berita tersebut berjudul "Pastikan Tepat Sasaran, Kadis PMD Tapteng Tinjau Langsung Bangunan di Sejumlah Desa."						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Polres Tapteng Respons Cepat Laporan KDRT Melalui Call Center 110
								
								
									
	
								
							
						
						
							Komentar yang dimaksud antara lain,  "Anj**g kau Zeri, Banyak x ceritamu, Kyk yg sdh hbt x. P**tek umakmu" dan "Uang yg diperas dari Kepalah desa itu uda bisa kalian kawin lagi para ternaknya masinton."						
					
						
						
							Kalimat-kalimat tersebut dinilai Jerry sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melukai dirinya dan keluarganya.						
					
						
						
							Sebelum menempuh jalur hukum, Jerry mengaku telah meminta pelaku untuk meminta maaf melalui kolom komentar.