TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Jerry Zai (39), warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Tapteng, Kamis (24/7/2025).
Pelaporan ini terkait komentar bernada fitnah dan ujaran kebencian yang ditemukan Jerry di akun Facebook anonim.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) bernomor STPL/B/377/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU menjadi bukti resmi laporan tersebut.
Jerry menjelaskan bahwa akun anonim tersebut menulis komentar yang tidak senonoh dan menyerang dirinya serta keluarganya di sebuah postingan berita di grup Facebook "Pusat Informasi Tapanuli Tengah."
Berita tersebut berjudul "Pastikan Tepat Sasaran, Kadis PMD Tapteng Tinjau Langsung Bangunan di Sejumlah Desa."
Baca Juga:
Tidak Ada Kompromi, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Komentar yang dimaksud antara lain, "Anj**g kau Zeri, Banyak x ceritamu, Kyk yg sdh hbt x. P**tek umakmu" dan "Uang yg diperas dari Kepalah desa itu uda bisa kalian kawin lagi para ternaknya masinton."
Kalimat-kalimat tersebut dinilai Jerry sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melukai dirinya dan keluarganya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Jerry mengaku telah meminta pelaku untuk meminta maaf melalui kolom komentar.