TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, selaku pengelola barang milik Pemkab Tapteng menyebutkan, seluruh tahapan penjualan aset milik Pemkab Tapteng sudah melalui proses lelang.
Hal ini disampaikan Erwin untuk meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPRD Tapteng yang mengatakan aset Pemkab banyak yang tidak dilelang secepatnya. Dikhawatirkan, jika di lama-lama kan, nilainya makin menurun dan nantinya dijual menjadi kiloan.
Baca Juga:
Batas Akhir Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tapteng Tanggal 31 Mei 2025
"Hal itu tidak benar. Pada dasarnya seluruh tahapan penjualan aset milik Pemkab Tapteng sudah melalui prosedur, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Erwin, Rabu (11/6/2025), di Pandan.
Sekdakab Tapteng menegaskan, proses lelang bukan dilaksanakan Pemkab Tapteng, tetapi dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan, sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah menunggu jadwal dari LPKNL Padangsidimpuan.
Lebih jauh dijelaskan, Pemkab Tapteng mengusulkan 133 unit Barang Milik Daerah (BMD) untuk dilakukan penjualan sesuai dengan surat Nomor 000.2.1/3674/2024 tanggal 30 September 2024, hal Usulan Penjualan BMD.
Baca Juga:
Penarik Kapal di Dermaga Pandeglang Bercerita Pilu di Bawah Terik Siang
Selanjutnya Pemkab Tapteng melalui Sekdakab mengajukan permohonan penilaian BMD kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 000.2.1/6027/2024 tanggal 23 Oktober 2024, hal Permohonan Penilaian BMD Pemkab Tapteng yang akan dijual/lelang.
Sebelum dilaksanakannya penilaian BMD oleh KPKNL Padangsidimpuan, Sekdakab Tapteng menyampaikan surat kepada Kepala KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/6754/2024 tanggal 03 Desember 2024, hal Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas BB 1064 M, dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Tapteng, sesuai Surat Perintah Nomor 100.3.5.4/6713/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tim KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan penilaian terhadap BMD yang diusulkan untuk dijual atau lelang, dimulai pada tanggal 9 hingga 13 Desember 2024, sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-733/KNL.0204/2024, tanggal 6 Desember 2024.