Atas usulan permohonan lelang tersebut Sekdakab Tapteng menyampaikan surat kepada Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/1512/2025 Tanggal 20 Maret 2025, hal Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas terhadap 2 unit BMD berupa kendaraan dinas dengan nomor polisi BB 309 M dan BB 319 M, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: R-61/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 Tanggal 20 Maret 2025, hal Permintaan Keterangan.
"BMD yang disetujui dan diverifikasi oleh KPKNL Padangsidimpuan sebanyak 129 unit. Waktu lelang menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPKNL Padangsidimpuan, dikarenakan padatnya jadwal lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan," timpal Erwin.
Baca Juga:
Batas Akhir Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tapteng Tanggal 31 Mei 2025
Masih kata Erwin, untuk penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, Pimpinan DPRD, Mantan Pimpinan DPRD, dan Pegawai ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah Provinsi).
"Penentuan nilai wajar kendaraan perorangan dinas untuk dijual tanpa melalui lelang, terlebih dahulu dilakukan penilain oleh KPKNL Padangsidimpuan," tandasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]