TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Sebagai ujung tombak Polri di kewilayahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga, Aiptu Charles Panjaitan, melakukan problem solving warga binaan yang telah melakukan pungutan liar (pungli), Senin (2/6/2025).
Charles Panjaitan melakukan proses problem solving atas terjadinya pungli yang dilakukan warga binaannya, yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIB, di Perumahan Dinas Bank Indonesia Cabang Sibolga, Jalan Sakura Lingkungan II, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.
Baca Juga:
Tim Saber Pungli Kota Bitung Laksanakan Studi Tiru ke Kota Jakarta Barat
Dengan modus proposal sanggar kesenian, Eko Afrianto Kusnadi Ginting mendatangi penghuni rumah dinas Bank Indonesia Cabang Sibolga, dan kemudian meminta uang.
“Mediasi dilaksanakan di Kantor Kelurahan Simaremare. Alhamdulillah, dengan kesepakatan kedua belah pihak, mediasi terlaksana dengan baik," ujar Eko.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan pesan kepada pelaku agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, dengan modus apapun.
Baca Juga:
Kapolres Jakarta Pusat Janji Dalami Dugaan Pungli Parkir Liar
Eko juga menegaskan jika tindakan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pungutan liar.
Ia menyebutkan, hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Problem solving kita lakukan untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga, sehingga permasalahannya tidak meluas,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno menyebutkan, sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap personel Polri untuk melakukan problem solving, dalam setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya.
"Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Suyatno.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]