"Kami mengharapkan dukungan dan masukan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera agar keterbukaan informasi publik semakin baik di Kabupaten Tapanuli Tengah," ucapnya.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus mengatakan, visitasi monitoring dan evaluasi Komisioner Komisi Informas bertujuan untuk mengukur kinerja badan layanan publik, dalam menyediakan informasi dan menetapkan target badan publik informatif.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Tidak Dimusnahkan, August Mellaz Sebut KPUD Solo Grogi saat Sidang
Proses ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Hasil monev dilaporkan dalam aplikasi e-Monev KIP, dan menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
"Kami yakin Pemkab Tapteng memiliki komitmen mendukung keterbukaan informasi publik, memperkuat layanan informasi di jajaran OPD hingga Kecamatan dan Desa, dengan membentuk PPID Desa.
Baca Juga:
Fotografer Potret Pelari Tanpa Izin Bisa Digugat, Ahli Paparkan Dasar Hukumnya
Masih kata Muhammad, PPID sebagai sarana utama bagi badan publik untuk menyediakan informasi publik secara transparan dan mudah diakses masyarakat.
"PPID melayani permohonan informasi dari masyarakat melalui satu pintu, yang tujuannya mencegah korupsi. Hal ini juga menjadi tugas Komisi Informasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]